Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 April 2009

Penggerusan Lereng Bukit Rasuna

Oleh : Supriyanto

Ketua Dewan Daerah WALHI Lampung

Undang-Undang No. 23/1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sehingga secara eksplisit dinyatakan tingkat kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ditentukan kualitas lingkungan hidup.

Pengertian lingkungan hidup tercakup pula yang didefinisikan sebagai sumber daya alam; semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan (menurut naskah akademis RUU PSDA versi 19 November 2002) serta agraria yang didefinisikan sebagai seluruh bumi, air, ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.


Defisit kedaulatan dan keadilan yang terjadi merupakan hasil pergeseran relasi antara negara, modal, dan rakyat. Di satu sisi, posisi rakyat makin terpinggirkan. Sedangkan posisi modal makin dominan dengan dukungan negara atau pemerintah. Kecendrungan yang terjadi kini, negara/pemerintah memberikan akses sangat besar pada modal untuk menguasai sumber-sumber kehidupan; tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya melalui kebijakan deregulasi, liberaliasi, dan privatisasi.

Hak menguasai negara kemudian dimanipulasi untuk sebesar-besarnya akumulasi modal, bukan sebesar-besarnya kesejehteraan rakyat.

Pasal 19 UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menyebutkan, "Setiap perizinan harus memperhatikan rencana tata ruang dan pendapat masyarakat". Keputusan perizinan wajib diumumkan. Jika dari proses lahirnya izin, dan ini terjadi kontroversi atau muncul masalah, sebenarnya izin dan proses yang lain dapat dikatakan tidak berdasar pada perencanaan pembangunan dan pendapat masyarakat. Seharusnya keputusan-keputusan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai perizinan wajib diumumkan (baca: UU Gangguan/Gingeer Ordonansi Staatblat Tahun 1926 Nomor 26).

Izin penggerusan/pengalihfungsian bukit yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung, dalam mengejar pendapatan dengan melonggarkan sepak terjang investor, mengorbankan daya dukung lingkungan dan mengesampingkan fungsi ekologi dan fungsi sosial serta aspek yang melingkupinya. Mestinya, sebelum penerbitann perizinan, dilakukan kajian dampak yang akan timbul dan pentingnya kegiatan yang direncanakan.

Hal ini diperlukan agar proses pengambilan keputusan dapat memperhatikan dan menjaga potensi SDA agar tidak rusak. Selain itu, dimungkinkannya kelestarian lingkungan hidup yang berkesinambungan sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan dapat terjaga dan polemik di msyarakat tidak terjadi.

Salah satu keunikan yang dimiliki dan menjadi karakteristik Kota Bandar Lampung adalah letak kota yang berada di tepi pantai dan berada di antara perbukitan. Karakteristik yang dimiliki ini idealnya dijadikan referensi awal untuk pembangunan kota.

Karakteristik ini akan muncul dengan sendirinya dan menjadi ikon bila proses pembangunan yang dilakukan berwawasan lingkungan.

Berikut data yang menjadi indikator Pemkot Bandar Lampung tidak punya komitmen terhadap pengelolaan bukit-bukit yang mempunyai fungsi penting secara ekologis untuk melindungi masyarakat Kota Bandar Lampung ini.

Kondisi Bukit/Gunung di Bandar Lampung (BIKIN TABEL KECIL)

Gunung/Bukit Lokasi Peruntukan Kondisi

Gunung Sulah Sukarame Hutan kota Masih hijau

Gunung Kunyit Betung Selatan Hutan kota Rusak parah

Gunung Sari T. Karang Pusat Hutan kota Jadi pemukiman

Gunung Kucing T. Karang Barat Hutan kota Masih hijau

Gunung Banten Kedaton Hutan kota/ Masih hijau

konservasi PDAM

Gunung Perahu Kedaton Hutan Kota Penambangan

Bukit Sukamenanti Kedaton Hutan Kota Penambangan liar

Bukit Klutum T.Karang Timur Paru-paru kota Penambangan liar

Bukit Randu T. Karang Timur Hutan kota Hotel/restoran, izin wisata 20%

Bukit Kapuk T. Karang Timur Paru-paru kota Pemukiman

Bukit Camang T. Karang Timur Hutan kota 60% penambangan

Sumber: SK Wali Kota No.33/1996

Data ini dikeluarkan Pemkot yang sudah ditetapkan dalam RTRK. Ternyata fungsi gunung dan bukit yang peruntuknnya jelas sebagian besar untuk paru-paru dan hutan kota kini telah berubah fungsi.

Bukit Camang telah berubah menjadi perumahan elite. Yang sedang terjadi adalah Bukit Rasuna Said; proses penggerusannya sedang dilakukan, yang merupakan izin berupa galian C.

Sungguh hal yang menyedihkan dan menakutkan dengan apa yang terjadi di depan mata kita ini bila fungsi gunung dan bukit di kota ini tidak lagi dapat memberikan fungsi jasa lingkungan untuk melindungi kita warga Kota Bandar lampung. Akibat pembabatan dan penggerusan. Ketersediaan air tanah akan menipis disebabkan hutan kota sebagai kawasan konservasi, wilayah resapan air sudah habis menjadi permukiman elite, banjir akan datang karena tidak ada lagi pohon-pohon hijau, belum lagi dengan penambahan jumlah penduduk kota meningkatkan suhu karena tidak ada lagi lahan terbuka hijau.

Jadi, sebenarnya apa yang kita mengerti dari bahaya pemanasan global yang kini menjadi isu masyarakat dunia, yang sudah dipastikan mengancam kehidupan manusia? Kemudian slogan "menanam pohon" oleh Pemot Bandar Lampung, jika yang terjadi menanam sepuluh membabat seratus? Apakah ini sebuah retorika?

***

Disadari atau tidak, perusakan lingkungan yang dilakukan berbagai pihak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pemerintah yang dikontrol DPRD dan sikap kritis masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan kini, pemerintah daerah melalui kontrol sosial DPRD, masyarakat, LSM, dan partai politik mendesakkan perlunya pengelolaan lingkungan yang melibatkan masyarakat secara utuh tidak lagi hanya sebagai formalitas dengan proses-proses partisipasi saja.

Perhitungan nilai ekologi terhadap pemanfaat sumber daya harus dapat disajikan pada masyarakat. Kita tidak menolak/antipati terhadap pembangunan tetapi proses pembangunan harus dibangun dengan keterbukaan.

tautan:
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008121501442718

Lebih Lengkap»»

Selasa, 14 April 2009

Banjir Merendam Bandar Lampung

Oleh : Supriyanto
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung

Banjir yang melanda Bandar Lampung, 18 Desember 2008, pukul 15.00--20.00, merupakan banjir terbesar dalam sejarah Lampung sejak 25 tahun terakhir. Setidaknya analisis bencana ini telah disampaikan Walhi Lampung dari 10 tahun lalu pada tiap kesempatan. Ini merupakan kampanye utama Walhi: Mengajak seluruh elemen/komponen masyarakat menjaga dan mengamankan sumber daya alam.

SDA merupakan suatu himpunan integral dari komponen hayati (biotik) dan komponen nirhayati (abiotik), mutlak dibutuhkan manusia untuk hidup dan untuk meningkatkan mutu kehidupan. Komponen hayati dan nirhayati secara fungsional berhubungan satu sama lain dan saling berinteraksi membentuk sistem, yang dikenal dengan ekosistem.


Apabila terjadi perubahan pada salah satu dari kedua komponen dalam sistem tersebut, dapat mempengaruhi keseluruhan sistem baik dalam kesatuan struktur fungsional maupun keseimbangan.

Banjir dan longsor yang terjadi di Bandar Lampung mengambarkan adanya perubahan, yaitu kerusakan salah satu unsur yang berkaitan dalam ekosistem tersebut. Dalam catatan Walhi dan berdasarkan fakta lapangan, banjir bandang yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Bandar Lampung itu disebabkan dua faktor.

Satu, berkurangnya kawasan resapan air. Bandar Lampung merupakan salah satu muara dari kabupaten-kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki SDA dan berfungsi sebagai kawasan ekosistem penyangga seperti Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Barat. Kerusakan sumber daya hutan di beberapa kabupaten hulu tentunya memiliki dampak dan pengaruh terhadap ekosistem itu sendiri. Artinya, daya dukung lingkungan hidup Bandar Lampung juga sangat erat dengan kerusakan hutan di provinsi ini.

Untuk konteks Bandar Lampung, Walhi memberikan catatan dan fakta telah terjadi penyimpangan/perubahan terhadap salah satu komponen ekosistem. Yang pertama, pemenuhan 30% untuk kawasan terbuka hijau dalam rencana tataruang wilayah di Kota Bandar Lampung ini tidak terpenuhi.

Kedua, faktanya wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air dan hutan kota saat ini berubah fungsi. Dari 12 kawasan resapan air, paru-paru kota, dan hutan kota, hanya tiga wilayah/kawasan resapan air yang kondisinya masih hijau/baik: Gunung Sulah, Gunung Banten, dan Gunung Kucing. Sembilan kawasan konservasi seperti Gunung Kunyit, Gunung Sari, Gunung Perahu, Bukit Sukamenanti, Bukit Kultum, Bukit Randu, Bukit Kapuk, Lereng Rasuna, dan Bukit Camang semua kondisinya berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, hotel/restoran, dan penambangan.

Banjir yang terjadi di Bandar Lampung ini akibat akumulasi kebijakan Pemkot yang tidak prosedural. Sampai saat ini pun masih diberikan izin pada swasta yang ingin mengeksploitasi wilayah-wilayah konservasi. Wilayah lain di Bandar Lampung yang merupakan penyangga hulu kota adalah Kecamatan Kemiling. Saat ini di wilayah tersebut juga telah terbuka untuk pembangunan perumahan dan pembangunan ruko-ruko yang juga tidak terkendali.

Hilangnya kawasan resapan air berakibat pada menurunnya daya dukung lingkungan dan lahan sehingga ekosistem yang berkaitan satu dan yang lainnya tersebut terganggu dan tidak akan berfungsi secara baik. Hal itulah yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor di beberapa titik di Bandar Lampung.

Dua, distribusi, pengaturan serta pengawasan sampah rumah tangga khususnya di bantaran sungai tidak dilakukan dengan baik. Catatan dan faktanya, program Ayo Bersih-Bersih yang digalakkan Pemkot juga tidak disertai dengan implementasi program dan model pendekatan yang menitikberatkan pada pola-pola penyadaran masyarakat, hanya seremonial. Meski program ini telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir, indikator keberhasilannya pun belum terlihat.

Kurang baiknya sistem drainase tidak bisa dijadikan justifikasi untuk ikut menjadi penyebab utama banjir di kota ini. Jika ekosistem SDA seimbang, unsur-unsur ekosistem tersebut akan dapat memberikan fungsi dengan baik. Jika distribusi, pengaturan, dan pengawasan sampah rumah tangga di Bandar Lampung dilakukan dengan baik, tidak akan pernah ada sampah di bantaran sungai.

Analogi sederhananya, setiap tahun kita pasti melewati musih kemarau dan musim hujan. Mengapa banjir besar di Bandar lampung tidak terjadi sepuluh tahun lalu, baru saat ini banjir besar. Ini dapat disimpulkan bahwa dua hal di atas dapat dijadikan justifikasi penyebab banjir di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Saat ini paling tidak kita telah diberikan kesadaran baru dari bencana yang kita alami untuk bersama-sama menuntut hak dan memberikan fungsi kontrol terhadap proses-proses pembangunan. Catatannya, ada beberapa hak dan sumber informasi yang mestinya menjadi referensi kita yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA.

Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur tentang definisi SDA hayati. Yang paling utama, pentingnya ekosistem dipertahankan dalam konteks keberlangsungan sumber-sumber daya alam hayati. UU ini lebih menekankan pada perlindungan seperti perlindungan sistem penyangga, aktivitas apa yang dilarang dan apa sanksinya. UU juga memberikan uraian tentang peran serta masyarakat dan kawasan pelestarian

Lalu, UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Materi. Yang diatur meliputi pembagian ruang dan aspek penataannya seperti kawasan pedesaan, perkotaan, kawasan lindung, dan kawasan budi daya. Artinya, ada dasar hukum (legal base) untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kawasan lindung dan kawasan eksploitasi.

Kemudian, UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai UU yang meletakkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan LH, UU ini memasukkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Ada 5 hal penting dalam UU ini yang dapat mendukung pelestarian fungsi lingkungan, pertama, Pasal 5 yang mengatur hak, kewajiban, dan peran masyarakat. Yang menekankan setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan yang baik dan sehat serta tiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup.

Kedua, setiap perizinan harus memperhatikan rencana tata ruang dan pendapat masyarakat. Keputusan mengenai perizinan wajib diumumkan (Pasal 19).

Pasal 19 menekankan keterbukaan informasi dan menempatkan aspirasi sebagai salah satu indikator penting ketika proses perizinan diberikan.

Ketiga, Pasal 35 menerapkan asas tanggung jawab mutlak, yaitu kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Walaupun dibatasi untuk aktivitas yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.

Keempat, Pasal 37 Ayat (1) memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (class action) ke pengadilan.

Kelima, Pasal 37 Ayat (2) juga memberikan dasar hukum bagi organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

tautan:
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008122223484418

Lebih Lengkap»»