Kamis, 23 April 2009

Bakar Hutan Lindung, Warga Ditangkap

KOTABUMI (Lampost): Puji Warsono (41), warga Desa Trimulyo, Lampung Tengah, ditangkap tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Dinas Kehutanan Kotabumi, Lampung Utara, saat membakar semak belukar dan pepohonan di lokasi hutan lindung di kawasan Register 34 Tangkit Tebak Dusun Talang Subik, Srimulya, Tanjung Raja, Kotabumi, Selasa (21-4), sekitar pukul 11.00.

Akibat ulah perambah hutan ini, lahan hutan lindung seluas satu hektare yang ditumbuhi semak belukar dan pepohonan habis terbakar. Namun, api dapat dipadamkan tim gabungan sehingga tidak menjalar ke areal lain.

Dari lokasi itu diamankan barang bukti sebilah golok dan sejumlah batang kayu dari hutan lindung yang hendak dibakar Puji.



Puji Warsono ketika ditemui, Rabu (22-4), mengatakan dia menebang pohon atas kemauan sediri dan tempat itu rencananya dijadikan kebun kopi.

"Kalau saya ditangkap, silakan saja, tapi kok orang lain yang melakukan hal yang sama tidak ditangkap," ujar Puji Warsono.

Dia mengakui tempat itu tidak boleh dirusak dan dilindungi pemerintah. "Namun, gimana caranya saya dapat memiliki kebun yang luas di areal itu," kata dia.

Kepala Dinas Kehutanan Lampung Utara Hamartoni mengatakan perbuatan Puji tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Puji, kata dia, ditangkap ketika pihaknya bersama petugas Polhut melakukan patroli rutin di kawasan itu.

Guna penanganan lebih lanjut, Puji Warsono berikut barang bukti telah diserahkan ke Polres Lampung Utara. Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (14-4), tim gabungan dari Polhut dan Dinas Kehutanan Lampung Utara menangkap dua orang warga saat menebang pohon di hutan lindung kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Dusun Talang Subik, Srimulya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kampak dan dua golok dari tangan tersangka Sardi (50) dan Sugeng (34), keduanya warga Gunung Sadar, Abung Tengah, Lampung Utara. n HAR/N-1

tautan : http://lampungpost.com/cetak/cetak.php?id=2009042406513524

0 komentar:

Posting Komentar